pernah melanggar sumpah atas nama allah SWT?
ingat...!! ada kewajiban membayar kafarat

"sucikan dosa dosa kita dengan kafarat"

Manusia adalah tempatnya khilaf dan salah. Banyak sekali kesalahan dan dosa yang kita lakukan baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Dalam agama Islam, Allah SWT kemudian menetapkan sebuah aturan bernama kafarat sebagai salah satu jalan untuk menebus kesalahn

 

Defenisi dan Jenis:

Kafarat bersal dari Bahasa Arab yaitu “kafara” yang berarti terselubung. Kafarat sendiri berarti denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah atau melanggar janji. Kafarat ditunaikan dikarenakan melakukan sebuah kesalahan agar tidak lagi mendapat dosa akibat melakukan kesalahan tersebut. Allah SWT kemudian mengatur mengenai kafarat dalam Al Quran surat Al Maidah ayat 89.

Kafarat sendiri terdiri dari beberapa macam yaitu:

Kafarat Sumpah Palsu

Dalam beberapa duduk perkara, seseorang melakukan tindakan berdasarkan sumpah palsu yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Kafarat Melakukan Tindakan Pembunuhan

Kehidupan antara manusia hendaknya saling guyub rukun dan toleransi. Namun, kadang-kadang ada beberapa perselisihan atau konflik kecil yang meletupkan amarah berujung tidak pembunuhan.

Kafarat Akibat Melanggar Tindakan Yang Dilarang Pada Saat Ibadah Di Tanah Suci

Kafarat jenis ini merupakan tindakan menebus kesalahan yang akibatnya karena membunuh binatang atau mencabut tanaman yang berada di tanah suci.

Kafarat Dzihar

Salah satu larangan yang ada dalam kehidupan pernikahan adalah menyamakan punggu istri dengan ibu kandung. Jika suami pernah menyampaikan hal tersebut dan ia ingin bertobat maka ia harus membayar kafarat dzihar.

Kafarat Jima'

Apabila pasangan suami istri secara sengaja melakukan hubungan di bulan suci Ramadan maka mereka harus membayar kafarat jima.

Kafarat Ila'

Apabila seorang suami melakukan sumpah dalam kurun waktu tertentu tidak menggauli istrinya maka kafaratnya masuk kedalam jenis kafarat i'la.

Mari niatkan dengan tulus
untuk membayar kafarat dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan-perbuatan yang melanggar dosa lagi.

“Allah tidak manghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah),
tetap Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja…”
(QS. Al Maidah : 89).

Bagaimana cara menunaikan kafarat dengan uang?

Cara perhitungan kafarat

Contoh: jika ada orang yang melanggar sumpah atas nama Allah sebanyak 4 kali, kemudian dia memilih membayar kafarat dengan memberi makan fakir miskin.

Maka kafarat yang harus dibayar yaitu:
4 kali melanggar x 10 orang fakir miskin = 40 orang
40 orang x 1 mud (Rp 15.000.,) = Rp 600.000.,

Mud adalah kebutuhan makanan yang biasa kita konsumsi. Sebagai contoh kita estimasikan menjadi Rp 15.000., jadi kafarat yang perlu dibayar ketika melanggar 4 kali sumpah ialah Rp 600.000

"Kami siap membantu!"

Gugurkan dosa-dosa anda segera dengan tunaikan kafarat. Galang Bersama Kami hadir untuk memudahkan anda menunaikan kafarat dan membantu menyalurkan kafarat anda untuk para fakir miskin.

Yuk Bayar Kafarat Sekarang Di Yayasan Galang Bersama Kami!

#BermaknaTanpaBatas

Yayasan Galang Bersama Kami terus berupaya menghimpun potensi Wakaf, Zakat, Infak dan Sedekah untuk disalurkan kepada penerima manfaat yang benar-benar membutuhkan sehingga tepat sasaran.

Informasi dan Konfirmasi :
WA : 085156100849

yayasangalangbersamakami@gmail.com

Copyright @ 2023. Yayasan Galang Bersama Kami