BAHAGIA BERZAKAT

Zakatmu yang 2,5% itu, terasa sedikit bagi kita. Tapi terasa banyak bagi penerima manfaat (Mustahik). 

Bersihkan Hartamu dengan Berzakat!

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.”(Al-Baqarah : 277)

penjelasan tentang zakat mal

Apa Itu Zakat Mal?

Zakat Mal adalah salah satu jenis zakat yang wajib ditunaikan. Istilah zakat Mal diambil dari kata berbahasa Arab “maal” yang artinya harta. Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat mal wajib dikeluarkan oleh mereka yang hartanya sudah memenuhi nisab dan sudah mencapai haul (dimiliki) selama 1 tahun.

Hukum Menunaikan Zakat Mal?

Mengeluarkan zakat mal bagi yang sudah memenuhi syarat hukumnya adalah wajib. Kewajiban zakat bagi umat muslim yang mampu tercantum jelas dalam Surat at-Taubah pada ayat 103.

“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

 

JANGAN TUNDA ZAKATMU!

Zakat emas

Emas yang dimiliki seseorang yang tidak untuk dipakai dan telah mencapai haul ( selama 1 tahun)

Nisab 85 gram emas per tahun

zakat Penghasilan

Zakat penghasilan wajib dikeluarkan sebanyak 2,5% pertahun setelah mencapai haul.

Nisab 94 gram emas atau setara dengan 82,9 juta per tahun

zakat Tabungan

Harta yang dimiliki seseorang sudah memenuhi batas wajib zakat dan sudah tersimpan minimal 1 tahun

Nisab 85 gram emas per tahun

zakatmu berdayakan umat

30+ program berdayakan umat

Ekonomi

Dakwah

kesehatan

pendidikan

Sosial

#BermaknaTanpaBatas

Yayasan Galang Bersama Kami terus berupaya menghimpun potensi Wakaf, Zakat, Infak dan Sedekah untuk disalurkan kepada penerima manfaat yang benar-benar membutuhkan sehingga tepat sasaran.

Informasi dan Konfirmasi :
WA : 085156100849

yayasangalangbersamakami@gmail.com

Copyright @ 2023. Yayasan Galang Bersama Kami