“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.”(Al-Baqarah : 277)
Apa Itu Zakat Mal?
Zakat Mal adalah salah satu jenis zakat yang wajib ditunaikan. Istilah zakat Mal diambil dari kata berbahasa Arab “maal” yang artinya harta. Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat mal wajib dikeluarkan oleh mereka yang hartanya sudah memenuhi nisab dan sudah mencapai haul (dimiliki) selama 1 tahun.
Hukum Menunaikan Zakat Mal?
Mengeluarkan zakat mal bagi yang sudah memenuhi syarat hukumnya adalah wajib. Kewajiban zakat bagi umat muslim yang mampu tercantum jelas dalam Surat at-Taubah pada ayat 103.
“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
Emas yang dimiliki seseorang yang tidak untuk dipakai dan telah mencapai haul ( selama 1 tahun)
Zakat penghasilan wajib dikeluarkan sebanyak 2,5% pertahun setelah mencapai haul.
Harta yang dimiliki seseorang sudah memenuhi batas wajib zakat dan sudah tersimpan minimal 1 tahun
Yayasan Galang Bersama Kami terus berupaya menghimpun potensi Wakaf, Zakat, Infak dan Sedekah untuk disalurkan kepada penerima manfaat yang benar-benar membutuhkan sehingga tepat sasaran.
Informasi dan Konfirmasi :
WA : 085156100849
yayasangalangbersamakami@gmail.com
Copyright @ 2023. Yayasan Galang Bersama Kami